Kamis, 02 Desember 2010

Pajak 10% terhadap Warteg : Bukti Nyata Pemerintah Ingin Membinasakan Rakyat Miskin

Pajak 10% terhadap Warteg : Bukti Nyata Pemerintah Ingin Membinasakan Rakyat Miskin

“Prinsip equality”. GILA??? Prinsip keadilan dari mana yang menganggap pengenaan pajak 10% terhadap warteg/PKL/warung kecil adalah adil. Memang jika peraturan ini benar-benar akan dilaksanakan,kemungkinan akan didapatkan 50 miliar/ tahun tambahan bagi pemerintah. Tetapi bukankah ini akan sangat menyengsarakan konsumen dari warung kecil itu sendiri, yang notabene adalah kaum miskin.

Ketika ditanya kenapa warung-warung kecil juga dikenakan pajak, mereka dengan entengnya menjawab, “Biar Adil, semua rumah makan, restoran, dan warung akan kami kenakan pajak!” Mungkin bagi para konsumen dan pemilik rumah makan dan restoran-restoran ternama dan mahal, hal itu cukup pantas mengingat pengunjung dan omzet harian mereka yang sangat tinggi dan tingkat kesejahteraan mereka yang cukup mewah. Tetapi ketika hal itu diterapkan pula terhadap warung rakyat miskin, akan terjadi “pembunuhan massal”. Atau mungkin pemerintah memang ingin membunuh orang miskin, kaum-kaum proletar yang sebenarnya lebih membutuhkan uang daripada sekedar untuk pajak yang kadang malah disalahgunakan oleh pihak-pihak birokrasi terkait.

Di sisi lain, pajak terhadap iklan-iklan komersil, baik elektronik, surat kabar, banner, poster dll belum maksimal dalam pengelolaannya. Seolah-olah pemerintah ingin membunuh kaum miskin dan membiarkan perusahaan-perusahaan kaya tanpa pajak. Bukankah lebih bijak jika pemerintah meningkatkan pajak terhadap barang-barang mewah milik kaum-kaum kapitalis kaya, daripada memburu pajak dari kaum miskin yang tidak seberapa. Atau mungkin memang lebih baik kita dukung GERAKAN TIDAK MEMBAYAR PAJAK.

2 komentar:

LONGOR BOY THE COLLEGER mengatakan...

ga beres ncen sob...sakno wong becak an.

Yoook, buka kedai teh atau coklat sob, enyak ketok e,,, hehew,,,without bayar pajek

konsultan pajak mengatakan...

kalau pun pajak warteg ada,,
dilihat dahulu penghasilannya,,
kalau masih minim apakah pajak diberlakukan,,